TUPOKSI PKK KECAMATAN

Dasar Hukum Kegiatan PKK Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK. 
  • Menyusun rencana kerja PKK sesuai hasil Rakerda kabupaten/ kota
  • Melakukan monitoring, evaluasi, supervisi dan bimbingan serta memberikan tanggapan/ umpan balik kepada TP PKK desa/kelurahan
  • Menggadakan kerjasama dengan miitra kerja dari instansi-instansi terkait lembaga kemasyarakatan, LSM< swasta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan saling mengguntungkan.
  • Menyusun dan mengirimkan laporan kepada TP PKK kabupaten/kota serta ketua dewan penyantun TP PKK setempat
  • Melaksanakan tertib administrasi sesuai ketentuan
  • Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada TP PKK desa/kelurahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LOMBA KEBUN GIZI